Judul : SAYYID IDRUS BIN SALIM AL JUFRI: MEMBUMIKAN
DA'WAH FASTABIQULKHAIRAT DALAM BINGKAI
ISLAM MODERAT
Penulis : Drs. H.A. Kadir, M.H.
Reframing sedekah menjadi sedekah wajib (zakat), dan sedekah sukarela (wakaf) berdasarkan pendekatan logika – dialektika dalam buku ini menggugat ketentuan Pasal 49 huruf (g) dan (h) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dari hasil researchnya wakaf (waqf) memang include dengan infak (infaq) dan sedekah (shadaqah), exclude zakat. Karena hasil perolehan dari zakat harus segera didistribusikan. Sementara dari benda/barang wakaf mesti diinvestasikan terlebih dahulu, baru didistribusikan.
Dan Alqur'an selain menggunakan kata zakat, juga memakai kata infaq atau shadaqah. Kata infaq bermakna “pembelanjaan” dan “pengeluaran” (uang/barang). Sedang shadaqah artinya “membenarkan” dan “ketulusan”. Ternyata zakat atau wakaf disebut infaq karena esensinya melepaskan harta benda dari tangan pemiliknya, dan dinamakan shadaqah sebab merupakan bukti kebenaran iman seseorang dan loyalitasnya terhadap Islam.