Penulis : Dr. Nur Hamid, M.Sc.
Deskripsi :
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan mempunyai kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
yang diprakarsai masyarakat, hak-hak leluhur dan adat istiadat.
Desa berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara mandiri. Memilih pemerintahan sendiri melalui pemilihan kepala desa merupakan salah satu bentuk otonomi desa. Selain itu, Peraturan Desa dianggap sebagai perangkat aturan desa sendiri. Setelah meninjau pembahasan dan kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa, kepala desa menyetujui peraturan desa.
Peningkatan sumber daya manusia merupakan salah satu tujuan pembangunan desa, yang juga termasuk menciptakan suasana yang mendorong berkembangnya prakarsa masyarakat desa dan kelompok swadaya. Penduduk pedesaan merupakan sumber daya manusia yang potensial, berfungsi baik sebagai objek maupun sebagai subjek pembangunan.