Home » » Kesiapan Desa Berdaya dan Tangguh Bencana

Kesiapan Desa Berdaya dan Tangguh Bencana


Judul        : Kesiapan Desa Berdaya dan Tangguh Bencana

Penulis      : Dr. Nur Hamid, M.Sc.


Deskripsi    :

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, ke­penting­an masyarakat setempat yang diprakarsai masyarakat, hak-hak leluhur dan adat istiadat.

Desa berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara mandiri. Memilih pemerintahan sendiri melalui pemilihan kepala desa merupakan salah satu bentuk otonomi desa. Selain itu, Peraturan Desa dianggap sebagai perangkat aturan desa sendiri. Setelah meninjau pembahasan dan kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa, kepala desa menyetujui peraturan desa.

Peningkatan sumber daya manusia merupakan salah satu tujuan pem­bangunan desa, yang juga termasuk men­ciptakan suasana yang mendorong berkembangnya pra­karsa masyarakat desa dan kelompok swadaya. Penduduk pedesaan merupakan sumber daya manusia yang potensial, berfungsi baik sebagai objek maupun sebagai subjek pem­bangunan.